Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Artis Disebut Terima Mobil Mewah Dari Wawan, Ada Nama Jennifer Dunn dan Catherine Wilson

Dalam dakwaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan nama Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani disebut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 5 Artis Disebut Terima Mobil Mewah Dari Wawan, Ada Nama Jennifer Dunn dan Catherine Wilson
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Setelah itu, Catherine Wilson juga menerima mobil.

Wawan memberikan Catherine satu unit Nissan Elgrand pada Mei 2012 seharga Rp 650 juta.

Lalu, Wawan memberikan artis Reny Yuliani sebuah mobil Mercedes Benz C200 dengan harga Rp 575 juta pada 2009.
Wawan juga memberikan mobil Honda CRV kepada Rebecca Soejati pada 2013 seharga Rp 235 juta.

Terakhir, ada Aima Diaz yang mendapatkan mobil BMW 320i pada 2011.

Lakukan pencucian uang Rp 579 miliar

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.

JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).

Baca: Niat Perluas Rumah, Petani Rusia Malah Temukan Kuburan Massal Korban Diktator Stalin

Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.

Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019.

BERITA REKOMENDASI

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010.

Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.

"Pada 22 Oktober 2010 sampai September 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu antara 2010 dan 2019," ujar,
Subari Kurniawan, JPU pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10/2019).

JPU pada KPK menguraikan perbuatan Wawan pada periode pertama selama kurun waktu 2010-2019.

Pertama, Wawan disebut mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan dirinya dengan saldo seluruhnya berjumlah Rp39.936.162.800.

Kedua, uang senilai Rp235.000.000 dialihkan untuk kendaraan bermotor.

Ketiga, membeli satu bidang tanah dan bangunan seluas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi senilai Rp 2.356.163.000 di perumahan alam sutera Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Keempat, dibelanjakan atau dibayarkan pembelian kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp 59.107.665.626.

Kelima, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp228.942.969.091 dan 3.782.500 dolar Australia.

Keenam, dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo sebesar Rp8.579.502.567.

Ketujuh, membiayai untuk keperluan Pilkada Tangerang Selatan untuk Airin Rachmi Diany 2010-2011 Rp 2.900.000.000.

Kedelapan, membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama RI Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp7.710.000.000.

Kesembilan, membiayai Ratu Atut Chosiyah di Pemilihan Gubernur Banten 2011, diantaranya Rp3.828.532.000.

Ke-10, mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22.453.700.000.

Ke-11, mengajukan biaya proyek modal kerja ke BNI Rp57.000.000.000 dan Rp 4.000.000.000.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas