Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Uangnya Akan Diberikan Untuk Orang Ini
Fahri Hamzah mendesak PKS untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Partai Kesejahteraan Rakyat ( PKS) untuk segera membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Menurutnya, uang itu tidak akan ia ambil sepeserpun.
Namun, ia akan memberikan seluruh uang itu untuk orang-orang yang terzalimi dan tersakiti oleh keadaan.
Hal itu disampaikan oleh Fahri Hamzah melalui akun Twitter miliknya, Kamis (31/10/2019).
Dikutip dari Kompas.com, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar yang memenangkan inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.
Sebab, sejak MA memutuskan perkara itu dimenangi oleh Fahri Hamzah, PKS belum melaksanakan putusan pengadilan.
Fahri Hamzah kali ini tak main-main. Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan sita paksa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Kemudian, pada Rabu (30/10/2019), tim kuasa hukum Fahri Hamzah menyerahkan berkas tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini dilakukan untuk mengingatkan Sohibul Iman dan elite PKS lain.
"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu. Makanya, hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.
• Disebut Tebang Pilih Kasus Oleh Fahri Hamzah, Ini Respon KPK
• Masa Kecil Jualan Kopi Keliling Kampung hingga Mengembala Domba, Fahri Hamzah: Tak Ada Pilihan Lain