Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Cara Ubah Kelas Perawatan
Iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, berikut cara mengajukan turun kelas perawatan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
4) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)