Kenaikan Iuran BPJS Capai 100 Persen, Praktisi: JKN Perlu Berbenah
Kepastian naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen sudah diketok palu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepastian naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen sudah diketok palu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Akademisi sekaligus praktisi pelayanan kesehatan, dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, Ph.D, menerangkan perlunya ada pembenahan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai penyedia BPJS Kesehatan untuk masyarakat.
"Sistem JKN memang masih perlu pembenahan," tutur Tonang saat dihubungi Tribunnews.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2019) kemarin.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RS UNS Solo ini meminta layanan BPJS Kesehatan tidak boleh dihentikan.
"Tetapi dengan manfaat yang sudah banyak, JKN tidak boleh kemudian justru dihentikan," lanjutnya.
Tonang menambahakan terkait pembenahan, JKN bisa menempuh dua langkah awal.
Pertama JKN diminta lebih konsisten dan konsekuen terhadap regulasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial UU (BPJS).
Baca: Tarif Iuran BPJS Naik, Apakah Ada Kenaikan Mutu dan Kualitas Layanan Kesehatan?
Langkah kedua pembenahan secara umum terhadap teknis dalam prosedur pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
"Langka pertama konsisten dan konsekuen terhadap regulasi JKN sejak UU SJSN dan UU BPJS. Itu modal pertama dan utama. Selanjutnya lebih mudah untuk menguraikan secara teknis," tambah Tonang.
Terkait kenaikan iuran BPJS, Tonang menjelaskan pada dasarnya iuran BPJS Kesehatan memiliki prinsip gotong royong.
"JKN diselenggarakan sebagai asuransi sosial. Prinsipnya gotong royong."
"Dengan menggunakan kekuatan jumlah besar, maka iuran dapat diupayakan relatif rendah," ungkap Tonang.
Tonang melanjutkan, dalam regulasi JKN sebetulnya sudah ada langkah untuk menentukan besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Dampak untuk Masyarakat? Ini Jawabannya
Menurutnya, besaran iuran memang seharusnya ditinjau kembali selambat-lambatnya setiap dua tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.