Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Simak cara turun kelas rawat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), simak cara mudah dan syaratnya berikut ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menurunkan kelas perawatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) setelah iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dikutip dari Kompas.com, besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara itu, untuk kelas II adalah sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku di 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Baca: Sempat Ditolak Buruh dan DPR, Iuran BPJS Kelas III Resmi Ikut Naik Hampir Dua Kali Lipat

Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

Kebijakan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai berbagai kritikan dari masyarakat.

Berita Rekomendasi

BPJS Kesehatan memunculkan usulan untuk meringankan beban peserta bagi yang keberatan dengan jumlah iuran yang harus dibayarkan.

Yakni untuk mengajukan turun kelas perawatan.

Karena yang membedakan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakitnya saja.

Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaannya.

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Capai 100 Persen, Praktisi: JKN Perlu Berbenah

Baca: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Bisa Pakai Aplikasi

Dikutip dari panduan layanan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, berikut cara pindah kelas perawatan:

Simak cara pindah kelas bagi Pekerja Penerima Upah (PPU):

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan, bisa mengajukan penurunan kelas perawatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas