Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)

Simak cara turun kelas rawat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), simak cara mudah dan syaratnya berikut ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Panduan Cara Turun Kelas Rawat BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU)
makassar.tribunnews.com
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan 

- PPU Penyelenggara Negara

Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara.

Perubahan kelas rawat PPU dengan syarat SK Golongan/Pangkat terakhir.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Siap Perbaiki Agar Defisit Tidak Terulang

- PPU Non Penyelenggara Negara

Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji atau upah bulanan.

Pengusulnya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji atau upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatannya barulah berlaku pada bulan berikutnya.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, bagi peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan baru berlaku pada bulan selanjutnya.

Tangkap Layar Jumlah peserta BPJS kesehatan
Tangkap Layar Jumlah peserta BPJS kesehatan (Instagram)

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkes Terawan Siap Perbaiki Agar Defisit Tidak Terulang

Ada lima kanal layanan yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Mandiri yang ingin mengubah kelas rawatnya.

1. Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.

Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.

Setelah itu, baru masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas