Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp 82 M untuk Lem Aibon, Apa Kata KPK?
Lembaga antirasuah menyatakan DPRD harusnya menjadi mitra kritis bagi Pemda dalam menyusun APBD setiap tahunnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait polemik anggaran pengadaan lem Aibon senilai Rp82,8 miliar di Rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta.
Lembaga antirasuah menyatakan DPRD harusnya menjadi mitra kritis bagi Pemda dalam menyusun APBD setiap tahunnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, DPRD mesti memainkan fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasinya secara seimbang dalam hal mengawasi masalah anggaran.
Menurut dia, pengawasan ketat dari DPRD dapat meminimalisasi kemungkinan lolosnya anggaran-anggaran yang nilainya tak masuk akal.
Baca: Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call
Baca: IDI Bantah Pemecatan Dokter Marsis dari Konsil Kedokteran Indonesia karena Dokter Terawan
Baca: Lionel Messi Bukukan Rekor Baru Sebagai Raja Gol Tendangan Bebas
"Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Febri mengatakan, KPK siap membantu mencegah kemungkinan tindak pidana korupsi dalam hal penganggaran. Namun, ia tak menyebut secara gamblang upaya pencegahan apa yang akan dilakukan.
"Kalau penindakan kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi, semua daerah terkait pencegahan. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebuh lanjut, KPK sangat terbuka," katanya.
Diketahui, rencana KUA-PPAS 2020 DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta William Aditya Sarana pun menemukan berbagai anggaran fantastis dalam rapat KUA-PPAS.
William mengungkap anggaran Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat sebesar Rp82 miliar untuk lem Aibon dalam penyediaan alat tulis kantor.
“Itu baru sebagian saja, masih ada puluhan lainnya yang akan kami tanyakan satu-satu. Kami sudah ikuti rapat Komisi beberapa hari ini, dan tiap kali diminta buka detail anggaran Pemprov selalu mengelak,” kata William di DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menyatakan, tidak ada anggaran Rp82,8 miliar untuk pembelian lem Aibon dalam program belanja alat tulis kantor 2020.
"Terkait dengan anggaran Aibon, saya sudah coba sisir, insya Allah tidak ada anggaran Aibon sebesar Rp82,8 miliar tersebut," ujar Syaefuloh di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Syaefuloh mengatakan, anggaran Rp82,8 miliar merupakan anggaran sementara yang dimasukkan ke dalam sistem e-budgeting DKI Jakarta.
Anggaran itu adalah anggaran alat tulis kantor seluruh sekolah di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.
Namun, anggaran tersebut kemudian disisir kembali oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Anggaran tersebut kemudian direvisi menjadi Rp22,7 miliar untuk alat tulis kantor di seluruh sekolah di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.