Pengadilan Negeri Dinilai Tidak Memiliki Kompetensi Untuk Menguji UUD 1945 Hasil Amandemen
Doktor Zulkifli S Ekomei diketahui mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait berlakunya UUD 1945 hasil amandemen.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Doktor Zulkifli S Ekomei diketahui mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan, menilai pengadilan negeri tidak memiliki kompetensi untuk menguji masalah tersebut.
"Jadi yang namanya Pengadilan Negeri itu menurut hemat saya tidak punya kompetensi menguji, terlepas dari pengadilan memutuskan gimana ya. Tapi opini awal saya ini adalah masalah tata kenegaraan, jadi tidak bisa diadili di Pengadilan Negeri biasa," ujar Asep, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/10/2019).
Ia mengatakan dahulu masalah hukum tata negara termasuk Hak Asasi Manusia harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengadilan tata negara.
Namun, dari sisi kewenangan saat ini, kata dia, hal itu tak termasuk dalam kompetensi MK lagi.
Justru yang memiliki wewenang tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Nah bagaimana penyelesaian hukum tata negaranya? Mau tidak mau ada sidang MPR. MPR-lah sebagai lembaga negara yang punya kewenangan untuk menentukan substansi tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Asep menyarankan agar Zulkifli apabila berkenan untuk membuat semacam surat desakan kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa dengan agenda menguji perubahan terhadap UUD 1945 tersebut.
Baca: Pengamat: Komjen Idham Azis Jadilah Kapolri Idaman
"Tapi terserah, ini kan lembaga politik ya, mau apa nggak mereka melakukan pemenuhan permohonan dari doktor tadi untuk sidang istimewa. Karena wewenang perubahan UUD 1945 ada di MPR. MK tidak punya kewenangan menguji UUD 1945, dan hanya memiliki kewenangan menguji pada level UU saja. Ini sistem kita begitu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, berlakunya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan soal Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan agar UUD 1945 sebelum amandemen kembali diberlakukan.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2019.
Adapun penggugat adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Zulkifli S Ekomei, dengan tergugat yakni mulai dari legislatif hingga Presiden.
Baca: Soal Pertemuan Elite Nasdem dengan PKS, Johny G Plate: Kami Koalisi Pemerintah