Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ciduk Terpidana Kasus Bank Century, Kejaksaan Agung Telah Tangkap 11 Buronan Kelas Kakap

Namun sebelum menciduk Stefanus, ternyata Kejagung telah terlebih dahulu menangkap 11 buronan kelas kakap.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Ciduk Terpidana Kasus Bank Century, Kejaksaan Agung Telah Tangkap 11 Buronan Kelas Kakap
Istimewa
Gedung Kejaksaan Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk Stefanus Farok Nurtjahja, terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century, Selasa (29/10/2019) lalu.

Namun sebelum menciduk Stefanus, ternyata Kejagung telah terlebih dahulu menangkap 11 buronan kelas kakap.

Sebelas buronan yang diamankan itu termasuk dalam 346 buronan yang telah ditangkap melalui Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) sejak Januari 2018 silam.

Adapun Stefanus merupakan hasil tangkapan ke-141 terhitung dari Januari-Oktober 2019.

"Ini adalah merupakan yang ke-141 dalam tahun 2019. Kami akan teruskan program ini, kami akan intensifkan, mengoptimalkan seluruh upaya yang ada, yang kami miliki dalam rangka untuk mencari para buronan," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019).

Baca: Buronan Kasus Sabu Dikabarkan Tewas Ditembak di Pante Bidari, Aceh Timur

Berikut daftar 11 buronan kelas kakap yang berhasil diamankan Kejagung melalui Program Tabur 31.1 :

1. Thamrin Tanjung

BERITA REKOMENDASI

Tim Intelijen Kejaksaan Agung akhirnya berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan tol JORR Jakarta itu yang telah buron selama 17 tahun. Ia ditangkap saat berada di mal Cilandak Town Square (CITOS), Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2018. Diketahui, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Thamrin Tanjung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,05 trilyun dan USD 471 juta itu.

2. Taufhan Ansar Nur

Buronan 3 tahun dari kasus korupsi Pasar Pa’Baeng-baeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini ditangkap saat menghadiri sebuah resepsi di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2018. Direktur PT Citratama Timurindo itu divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.

3. Briyo Al Khoir

Briyo dimasukkan dalam DPO Kejari Lubuk Linggau, Sumsel, setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan di Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan Tahun 2016, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8,5 milyar.


Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kejati Jambi menangkap yang bersangkutan di rumah istri keduanya, di kawasan perumahan Villa Kenali Kota Jambi, pada 1 Agustus 2018.

4. Mindo Manulang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas