Sebelum Ciduk Terpidana Kasus Bank Century, Kejaksaan Agung Telah Tangkap 11 Buronan Kelas Kakap
Namun sebelum menciduk Stefanus, ternyata Kejagung telah terlebih dahulu menangkap 11 buronan kelas kakap.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
Program Tabur 31.1 turut memberikan dukungan dalam pelacakan buronan yang dicari oleh instansi penegak hukum lainnya. Seperti di tahun 2019, tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Penyidik PNS Ditjen Pajak, Kemenkeu RI, menangkap 3 buronan tindak pidana perpajakan di lokasi terpisah.
9. Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim diketahui merupakan tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 235 miliar. Ia diamankan di Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada 13 Juni 2019.
10. Sudarmansyah
Pria ini adalah buronan kasus pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 8 miliar, dan berhasil diamankan di Muara Enim, Sumsel pada 20 Juni 2019.
11. Fanny Andrian
Kejagung juga membantu menangkap Fanny Andrian, tersangka kasus faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 19,2 miliar. Yang bersangkutan ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada tanggal 16 Juli 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.