Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Ciduk Terpidana Kasus Bank Century, Kejaksaan Agung Telah Tangkap 11 Buronan Kelas Kakap

Namun sebelum menciduk Stefanus, ternyata Kejagung telah terlebih dahulu menangkap 11 buronan kelas kakap.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelum Ciduk Terpidana Kasus Bank Century, Kejaksaan Agung Telah Tangkap 11 Buronan Kelas Kakap
Istimewa
Gedung Kejaksaan Agung 

Program Tabur 31.1 turut memberikan dukungan dalam pelacakan buronan yang dicari oleh instansi penegak hukum lainnya. Seperti di tahun 2019, tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Penyidik PNS Ditjen Pajak, Kemenkeu RI, menangkap 3 buronan tindak pidana perpajakan di lokasi terpisah.

9. Lukmanul Hakim

Lukmanul Hakim diketahui merupakan tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 235 miliar. Ia diamankan di Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada 13 Juni 2019.

10. Sudarmansyah

Pria ini adalah buronan kasus pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 8 miliar, dan berhasil diamankan di Muara Enim, Sumsel pada 20 Juni 2019.

11. Fanny Andrian

Kejagung juga membantu menangkap Fanny Andrian, tersangka kasus faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 19,2 miliar. Yang bersangkutan ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada tanggal 16 Juli 2019.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas