Sebelum Ciduk Terpidana Kasus Bank Century, Kejaksaan Agung Telah Tangkap 11 Buronan Kelas Kakap
Namun sebelum menciduk Stefanus, ternyata Kejagung telah terlebih dahulu menangkap 11 buronan kelas kakap.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk Stefanus Farok Nurtjahja, terpidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century, Selasa (29/10/2019) lalu.
Namun sebelum menciduk Stefanus, ternyata Kejagung telah terlebih dahulu menangkap 11 buronan kelas kakap.
Sebelas buronan yang diamankan itu termasuk dalam 346 buronan yang telah ditangkap melalui Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) sejak Januari 2018 silam.
Adapun Stefanus merupakan hasil tangkapan ke-141 terhitung dari Januari-Oktober 2019.
"Ini adalah merupakan yang ke-141 dalam tahun 2019. Kami akan teruskan program ini, kami akan intensifkan, mengoptimalkan seluruh upaya yang ada, yang kami miliki dalam rangka untuk mencari para buronan," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019).
Baca: Buronan Kasus Sabu Dikabarkan Tewas Ditembak di Pante Bidari, Aceh Timur
Berikut daftar 11 buronan kelas kakap yang berhasil diamankan Kejagung melalui Program Tabur 31.1 :
1. Thamrin Tanjung
Tim Intelijen Kejaksaan Agung akhirnya berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan tol JORR Jakarta itu yang telah buron selama 17 tahun. Ia ditangkap saat berada di mal Cilandak Town Square (CITOS), Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2018. Diketahui, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Thamrin Tanjung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,05 trilyun dan USD 471 juta itu.
2. Taufhan Ansar Nur
Buronan 3 tahun dari kasus korupsi Pasar Pa’Baeng-baeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini ditangkap saat menghadiri sebuah resepsi di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2018. Direktur PT Citratama Timurindo itu divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar.
3. Briyo Al Khoir
Briyo dimasukkan dalam DPO Kejari Lubuk Linggau, Sumsel, setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik selaku tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan di Akademi Komunikasi Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan Tahun 2016, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8,5 milyar.
Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kejati Jambi menangkap yang bersangkutan di rumah istri keduanya, di kawasan perumahan Villa Kenali Kota Jambi, pada 1 Agustus 2018.
4. Mindo Manulang
Mantan perwira polisi berpangkat AKBP ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II, Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada 25 Juni 2019. Mindo diketahui menjadi buronan 6 tahun setelah divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap istrinya, Putri Mega Umboh.
Meski sempat divonis bebas di pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Batam, Majelis Hakim MA yang diketuai Artijo Alkotsar akhirnya mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam dan menyatakan Mindo Manulang bersalah melakukan permbunuhan berencana dan menghukumnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
5. Kim Yohanes Mulia
Pengusaha Kim Yohanes Mulia telah buron setahun lamanya setelah terjerat kasus penipuan senilai Rp 31,5 miliar dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Detta Marina berdasarkan berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018.
Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
6. Sugiarto Wiharjo alias Alay
Sugiarto Wiharjo alias Alay divonis bersalah berdasarkan Putusan MA RI Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014 melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah yang merugikan negara sebesar Rp 119 miliar.
Setelah buron 4 tahun lamanya, ia berhasil ditangkap saat sedang makan di restoran Novotel Beno Bali, bersama keluarganya, pada 6 Februari 2019.
7. Anis Alwainy
Anis Alwainy menjadi buronan kasus korupsi pengambilalihan lahan dan bangunan milik PT. KAI yang merugikan negara sebesar Rp 39,7 miliar sejak tahun 2016 silam. Ia ditangkap Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta menangkap Anis Alwainy di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, pada 8 Februari 2019.
8. Soedirjo Aliman alias Jen Tang
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Soedirjo Aliman alias Jen Tang setelah menghilang selama 2 tahun. Jen Tang adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada tahun 2015, yang menyebabkan terhambatnya proyek Pembangunan Makassar New Port yang merupakan Proyek Strategis Nasional.
Pengusaha Besar asal Makassar itu ditangkap di daerah Senayan, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2019, pukul 00.15 WIB dini hari.
Para Buronan Kasus Tindak Pidana Perpajakan
Program Tabur 31.1 turut memberikan dukungan dalam pelacakan buronan yang dicari oleh instansi penegak hukum lainnya. Seperti di tahun 2019, tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Penyidik PNS Ditjen Pajak, Kemenkeu RI, menangkap 3 buronan tindak pidana perpajakan di lokasi terpisah.
9. Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim diketahui merupakan tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 235 miliar. Ia diamankan di Kedoya, Kebon Jeruk Jakarta Barat, pada 13 Juni 2019.
10. Sudarmansyah
Pria ini adalah buronan kasus pajak yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 8 miliar, dan berhasil diamankan di Muara Enim, Sumsel pada 20 Juni 2019.
11. Fanny Andrian
Kejagung juga membantu menangkap Fanny Andrian, tersangka kasus faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp 19,2 miliar. Yang bersangkutan ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada tanggal 16 Juli 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.