Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Korupsi di Kemenag, Saksi Ahmadi: Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Minta Loloskan Jabatan

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Rommy, Ketum PPP kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag. Ahmadi menjadi saksi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Korupsi di Kemenag, Saksi Ahmadi: Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Minta Loloskan Jabatan
Kolase Tribunnews/herudin & Ambaranie Nadia K.M
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Disebut Intervensi Loloskan Jabatan Kemenag bersama Rommy 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tindak pidana (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa M Romahurmuziy alias Rommy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (30/10/2019).

Persidangan ini jaksa menghadirkan 4 saksi, satu di antaranya Ahmadi, mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

Dilansir dari tayangan YouTube video KompasTV, dalam persidangan tersebut akan melakukan pemeriksaan kepada saksi Ahmadi, selaku panitia dalam administrasi.

Ahmadi mengakui adanya intervensi dari mantan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin terkait pelolosan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Baca: MB Fair Jakarta Merupakan Pameran Ibu dan Anak Terbesar dan Terlengkap di Indonesia

Menurut Ahmadi, Lukman mengintervensi, memintanya agar Haris dapat diloloskan masuk ke tiga besar dari nomor urut empat dalam seleksi calon Kakanwil Kemenag Jatim itu.

"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk," Ahmadi.

Namun, untuk detail waktu perubahannya Ahmadi mengaku tidak ingat, ia hanya mengira-ngira sesaat menjelang pengumuman tiga besar.

Berita Rekomendasi

"Sejak itulah bahwa itu perintah Pak Sekjen harus di lulus kan," ungkap Ahmad.

Mengenai perubahan nilai Haris saat seleksi, Ahmadi mengatakan ia tidak mengetahui hal itu.

"Perubahan itu saya tidak tahu, tapi yang pasti Haris memenuhi syarat lulus," ujarnya Ahmad.

Disinyalir oleh majelis hakim, Haris masuk ke tiga besar karena adanya perubahan nilai antarkandidat calon seleksi.

Ahmad menjelaskan, perubahan nilai yang terjadi pada Haris adalah kewenangan atasannya.

Baca: Luluh Dirayu Ganjar, Supriyono Dirawat di RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten

"Semua ini perintah Pak Sekjen. Harus ditetapkan," pungkasnya.

Saat itu, Ahmadi menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kemenag.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas