Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Korupsi di Kemenag, Saksi Ahmadi: Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Minta Loloskan Jabatan

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Rommy, Ketum PPP kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag. Ahmadi menjadi saksi.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Korupsi di Kemenag, Saksi Ahmadi: Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Minta Loloskan Jabatan
Kolase Tribunnews/herudin & Ambaranie Nadia K.M
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Disebut Intervensi Loloskan Jabatan Kemenag bersama Rommy 

Ia sempat dipanggil oleh Lukman Hakim untuk membicarakan seputar Haris, sebab kala itu Lukman masih menjabat sebagai Menag.

Dalam pemanggilannya tersebut, Ahmad mengungkapkan terdapat pula Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan.

Diketahui terdapat 86 calon yang mendaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur pada waktu itu.

Namun, ungkapan Ahmadi menjelaskan ada sebanyak 22 calon tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Baca: Polda Jawa Timur Selidiki Kasus Perusakan Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya

Dari 22 calon tersebut diketahui ada 2 orang yang pernah dihukum selama 5 tahun, termasuk Haris.

Haris merupakan terpidana pemberi suap terhadap Rommy.

Ia terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena telah menyuap Rommy sebesar Rp 225 juta untuk mendapat jabatan sebagai Kakanwil Jatim.

BERITA REKOMENDASI

Pada perkara ini, Rommy pun didakwa menerima suap dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris.

Jaksa KPK menyebut Rommy bersama Menag Lukman Hakim. 

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul WUtsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas