Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali

Cara Turun kelas BPJS kesehatan Syarat dan cara yang bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Mobile JKN Kanal layanan lainnya di kantor cabang.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali

TRIBUNNEWS.COM - Turun kelas BPJS kesehatan menjadi tujuan beberapa masyarakat setelah mengetahui kenaikan iuran kisaran 100 persen.

Untuk turun kelas BPJS, masing-masing anggota diwajibkan memenuhi syarat khusus.

Misalnya bagi peserta dari kelas 1 ingin turun kelas 2, kelas 2 turun kelas 3 harus memenuhi syarat turun kelas BPJS.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.

Seperti yang Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis bahwa perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.

Syarat turun kelas BPJS
Screenshot notifikasi Aplikasi Mobile JKN saat gagal turun kelas

"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."

Berita Rekomendasi

Seseorang peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.

Baca: Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri

Berikut Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018 pada Kamis (31/10/2019):

1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP)

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Baca: Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru hingga Tanggapan Manajemen

2. Kanal layanan perubahan kelas rawat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas