Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali

Cara Turun kelas BPJS kesehatan Syarat dan cara yang bisa dilakukan secara online dengan aplikasi Mobile JKN Kanal layanan lainnya di kantor cabang.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri: Minimal Sudah Iuran 12 Kali
Kompas.com
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) 

Melansir dari Kompas.com, besaran iuran BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.

Sementara untuk kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Untuk (kelas) mandiri akan berlaku  1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000,

dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000," ujar Iqbal dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/ Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas