Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Rugikan Negara Rp 94 Miliar
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 mi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa merugikan negara sekitar Rp 94 miliar karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Wawan merugikan negara terkait pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Budi Nugraha, mengatakan Wawan berperan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012.
"(Terdakwa,-red) Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata dia, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Baca: Tuntut Ganti Rugi Rp 19 Miliar, dr Zulkifli: Itu Bukan Buat Saya Nanti Disumbangkan
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut. Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012. Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.
Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.