Bahas Kenaikan Iuran BPJS dalam Rapat Terbatas, Jokowi Berharap Tak Ada Gejolak Di Masyarakat
Presiden Joko Widodo berharap kenaikan iuaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak menimbulkan gejolakdalam diri masyarakat.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo berharap, kebijakan terkait kenaikan iuaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak menimbulkan gejolak dalam diri masyarakat.
Kebijakan ini disingggung Jokowi melalui rapat terbatas dengan topik penyampaian program dan kegiatan di bidang politik hukum dan keamanan yang di gelar di Kantor Presiden, pada Kamis (31/10/2019).
Jokowi mengimbau para menterinya untuk dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS.
Hal ini penting dilakukan, agar masyarakat mengerti dengan jelas mengenai kebijakan ini.
Jokowi mengatakan ia tidak ingin rakyat menganggap pemerintah memberikan beban yang berat kepada mereka terutama rakyat miskin.
- Komentari Cara Jokowi Pilih Menteri dengan Panggil ke Istana, 2 Dosen UI Sebut Gimmick hingga Drama
- Soal Cadar, PKB: Sebaiknya Penggunaan Pakaian Disesuaikan dengan Budaya Indonesia
"Jangan sampai urusan yang berkaitan kenaikan tarif BPJS kesehatan, kalau cara kita menerangkan tidak clear, tidak jelas, keliatannya kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," ujar Jokowi.
Selain itu, jika para menteri salah dalam memberikan penjelasan terkait kenaikan iuran, maka akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Karena sepanjang tahun 2019, 96 juta orang telah menerima layanan kesehatan gratis melalui BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Anggaran yang telah dikeluarkan mencapai Rp 41 Triliun.
"Pada tahun 2019, kami telah menggratiskan 96 juta rakyat lewat PBI, jadi anggaran total yang kita subsidikan kesana 41 triliun, rakyat harus ngerti ini," ujar Jokowi.
Kebijakan kenaikan iuran BPJS ini dilakukan untuk mengatasi defisit di BPJS.
Sebenarnya adanya kebijakan ini tidak akan mencekik rakyat miskin.
Karena mereka sudah mendapatkan subsidi dari Pemerintah.
Jokowi mengatakan, Pemerintah pada 2020 sudah menganggarkan subsidi BPJS senilai Rp 48,8 triliun.