Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah, PKB: Setiap Instansi Punya Aturannya Sendiri

Menteri Agama usulkan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintah, begini komentar Politisi PKB, Menpan, Ketua DPP PKS dan Ketua DPP PAN.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah, PKB: Setiap Instansi Punya Aturannya Sendiri
Tribunnews.com
Fachrul Razi dan Jazilul Fawaid 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi usulkan larangan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah.

Hal tersebut dilakukan Menag untuk alasan keamanan.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Tribunnews.com)

Sebelum diterapkan melalui Undang-undang Kementerian Agama, usulan tersebut masih akan dikaji kembali.

"Menurut kami tidak ada dasar hukumnya di Al Quran dan Hadis, tapi kalau mau pakai ya silakan, itu kan bukan ukuran ketakwaan seseorang," ungkap Fachrul Razi dikutip dari YouTube KompasTV (31/10/2019).

BACA: Politikus PKB Dukung Wacana Menag Soal Cadar: Penggunaan Cadar Bukan Budaya Indonesia

BACA: Soal Pelarangan Cadar, Ini Kata MenpanRB Tjahjo Kumolo Hingga PKS dan PAN

Ia mengungkapkan, penggunaan cadar tidak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.

Berita Rekomendasi

Fachrul menyatakan, siapapun yang masuk ke wilayah instansi pemerintah wajib membuka helm, muka terlihat, dan tidak boleh memakai cadar.

Sejalan dengan Fachrul, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengungkapkan, mendukung usulan dari Fachrul melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah.

Menurut Jazilul, penggunaan cadar bukan budaya Indonesia dan dapat menimbulkan kecurigaan karena sering berkaitan dengan paham tertentu.

Politisi PKB Jazilul Fawaid
Politisi PKB Jazilul Fawaid (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Biar pemerintah yang mengatur seragam dan cara berpakaian, setiap instansi punya aturannya masing-masing," kata Jazilul.

Rencananya demi keamanan, seseorang yang akan memasuki wilayah instansi pemerintah dilarang menggunakan aksesoris yang menutupi wajah, seperti helm, masker atau cadar.

BACA: Isu Menag Fachrul Razi Tentang Larangan Penggunaan Cadar, Ini Hukum Memakai Cadar 4 Mazhab

BACA: Pertama Isi Khutbah di Masjid Istiqlal Setelah jadi Menag, Fachrul Razi : Sekali-kali Boleh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas