Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Silakan Keluar: Bantah Larang Cadar

Menag Fahcrul Razi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.

Editor: haerahr
zoom-in Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Silakan Keluar: Bantah Larang Cadar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menag Fachrul Razi: PNS yang Ngotot Pakai Celana Cingkrang, Keluar Saja: Bantah Larang Cadar. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan akan menindak aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang ngotot memakai celana cingkrang saat bekerja, untuk berhenti saja sebagai PNS.

"Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tempat ditegur celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti, (silakan) keluar kamu," kata Fachrul Razi.

Menag Fahcrul Razi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.

Sedangkan celana cingkrang adalah celana yang ujung bawah celana berada di atas mata kaki.

Namun, dari sisi pemahaman agama (Islam), kata Menag Fachrul Razi, justru tidak bisa dilarang karena dalam Islam, memakai celana cingkrang, termasuk sunnah Nabi.

"Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang," ujar Fachrul di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Marahi ASN dan PNS yang Dukung Khilafah, Menteri Agama: Keluar Indonesia, Keluar dari Wilayah Ini

Baca: Simak Tips Ikuti CPNS 2019 dari Pengalaman Dua Peserta yang Berhasil Lolos CPNS

Menteri Agama Fachrul Razi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Menteri Agama Fachrul Razi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas