Pendapat 3 Menteri Jokowi, Mahfud MD, Tjahjo Kumolo, dan Muhadjir Effendy Soal Pelarangan Cadar
Tiga tokoh menteri Kabinet Indonesia Maju Mahfud MD, Tjahjo Kumolo, dan Muhadjir Effendy memberikan respon terkait wacana pelarangan cadar oleh Menag
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai sah-sah saja, jika ada pimpinan kementerian atau lembaga buat aturan pelarangan penggunaan Cadar di lingkungannya.
"Saya kira sah-sah saja, kalau pak Menteri Agama mengeluarkan larangan (penggunaan cadar), kemudian diminta untuk berpakaian rapi, bergaya khas Indonesia," papar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, jika penggunaan cadar tersebut berkaitan dengan kepercayaan seseorang, maka silahkan dipakai sesuai tempatnya.
"Kalau anda pegawai kantor, harus (ikuti) kantor punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh," jelas Tjahjo.
"Tapi kalau pegawai saya, terus bercadar saya mau lihat, loh saya kan punya aturan dong," tambahnya Tjahjo.
Tjahjo Kumolo mendukung aturan pelarangan penggunaan cadar, ia menilai cadar lebih baik dipakai sesuai tempatnya.
Baca: Tjahjo: Pegawai Kantor Ada Aturannya, Kalau Mau Bercadar di Rumah
Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mendukung rencana Kementerian Agama yang bakal melarang penggunaan Cadar pada pegawai instansi pemerintah.
Menurut mantan Mendikbud tersebut penggunaan cadar pada pegawai pemerintah dapat mengganggu jalannya pelayanan publik.
"Saya kira itu ada baiknya itu kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu kan," tutur Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
"Masa mau ngomong dengan orang-orang kemudian harus dibuka, kan juga nggak etis lah," tambah Muhadjir.
Menurut Muhadjir, penggunaan atribut pada pegawai pemerintah harus sesuai dengan ketentuan. Meski dirinya menilai penggunaan cadar merupakan hak, tetapi para pegawai pemerintah harus mendahulukan kewajiban.
"Ya namanya hak itu memang harus diberikan. Tetapi jangan lupa kewajiban harus didahulukan," tutur Muhadjir.