Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Subianto Tegaskan Tetap Terima Gaji Menteri, Ini Jumlah Gaji dan Fasilitasnya

Prabowo Subianto membantah pernyataan juru bicaranya, Dahnil Anzar yang menyebut dirinya tidak akan menerima gaji menteri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Prabowo Subianto Tegaskan Tetap Terima Gaji Menteri, Ini Jumlah Gaji dan Fasilitasnya
Tribunnews/JEPRIMA
Prabowo Subianto membantah pernyataan juru bicaranya, Dahnil Anzar yang menyebut dirinya tidak akan menerima gaji menteri. 

Sebab, Prabowo telah mendapat penjelasan dari Kementerian Pertahanan dan Sekretariat Negara, gaji sebagai menteri harus diterima.

Sehingga sebagai sosok pejabat yang taat pada aturan dan azas, Prabowo akan menerima gaji menteri.

Namun oleh Prabowo, gaji yang diterima akan disumbangkan kepada sejumlah yayasan.

"Tidak ada yg miskom. Pernyataan ini dibuat Pak @prabowo setelah disampaikan pihak @Kemhan_RI dan sekretariat negara bhw Gaji dll harus diterima,dan dipersilahkan kpd beliau untuk menggunakannya untuk disumbangkan atau lainnya."

"Maka, beliau taat aturan dan azas. Terimakasih," tulis Dahnil sembari menautkan satu berita dari media online.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak
@prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih."


Penjelasan Dahnil soal Prabowo yang akan tetap terima gaji menteri.
Penjelasan Dahnil soal Prabowo yang akan tetap terima gaji menteri. (Tangkapan layar Twitter)

Nah, bila benar Prabowo akan tetap menerima gaji sebagai menteri, berapa sih yang akan ia terima?

Berita Rekomendasi

Mengutip dari tayangan iNews Prime, gaji pokok yang akan diterima para menteri sebesar Rp 5.040.000.

Namun, selain gaji, para menteri juga akan menerima tunjangan.

Besaran tunjangan yang diterima telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001.

Untuk jabatan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima TNI dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, akan diberi tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Dengan demikian, setiap bulan, Prabowo akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Namun jangan salah, Prabowo masih menerima dana operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas