Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Singgung 96 Juta Orang yang Digratiskan
Presiden Jokowi berharap dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, tidak menjadi menimbulkan gejolak dan memberatkan rakyat miskin.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menyinggung salah satu kebijakan pemerintah mengenai kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Polhukam, Kamis (31/10/2019), di Istana Kepresidenan Jakarta.
Jokowi berharap kenaikan iuran BPJS tersebut tidak menjadi gejolak.
Mengingat sepanjang 2019, ada 96 juta orang yang telah menerima layanan kesehatan secara gratis melalui Penerima Bantuan Iuran (BPI) jaminan kesehatan.
"Padahal yang digratiskan itu sudah 96 Juta jiwa," ujar Jokowi, melihat dari tayangan YouTube Kompas TV , Jumat (01/11/2019).
Total anggaran Penerima Bantuan Iuran (BPI) Jaminan Kesehatan mencapai Rp 41 Triliun.
Pada 2020, pemerintah akan menganggarkan subsidi BPJS senilai RP 48,8 Triliun.
"Total yang kita subsidikan ke sana Rp 41 triliun, dan pada 2020 subsidi yang kita berikan pada BPJS sudah Rp 48,8 triliun, ini sudah angka yang besar sekali," ujar Jokowi.
Presiden mengatakan, subsidi BPJS dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah besar.
Jokowi berharap, dengan adanya subsidi tersebut tidak memberi beban pada masyarakat miskin.
Ia meminta para menteri memberi pemahaman yang jelas bagi masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Jokowi khawatir jika menteri salah menjelaskan, akan memicu aksi protes.
Kenaikan BPJS Kesehatan sebelumnya diputuskan Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019 itu, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya sebesar Rp 16.500.
Sedangkan, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.
Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta. (*)
(Tribunnews/Nuryanti)