Soroti Pernyataan Jokowi soal Perppu KPK, Pengamat Nilai Presiden Sulit Ambil Keputusan
"Tapi ini memang alasan politik yang dikemukakan karena Presiden sedang agak sulit mengambil keputusan di tengah tuntutan partai," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas UU KPK hasil revisi karena sedang diuji materiil di MK menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow merupakan alasan politik.
Menurut Jeirry, alasan itu terucap karena Presiden Jokowi mengalami tekanan dari partai politik pendukungnya di parlemen.
DPRD DKI Fraksi PDIP Duga Anies Tekan Kadisparbud dan Kepala Bappeda untuk Mundur
"Kalau alasan Presiden (tidak keluarkan Perppu) karena sedang ada uji materi yang berlangsung, ya boleh saja," kata Jeirry kepada Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
"Tapi ini memang alasan politik yang dikemukakan karena Presiden sedang agak sulit mengambil keputusan di tengah tuntutan partai agar UU KPK tetap seperti sekarang (hasil revisi)," lanjut dia.
Namun, Jeirry menyayangkan hal itu.
Semestinya Presiden Jokowi dapat keluar dari tekanan parpol.
Akibat Presiden Jokowi tunduk pada kepentingan parpol, harapan masyarakat, khususnya para pegiat antikorupsi, terhadap pemberantasan korupsi menjadi pupus.
Meski demikian, pernyataan Jokowi membuka peluang Perppu akan diterbitkan apabila MK memutuskan menolak uji materi atas UU KPK itu.
"Alasan yang dibangun ada proses uji materi di MK, kita tunggu saja. Kalau putusan MK tetap pada menyetujui revisi, sebetulnya secara hukum masih bisa kita harapkan pada perppu," kata Jeirry.
Namun yang pasti, isu soal Perppu KPK ini menjadi ujian bagi pemerintahan Jokowi, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
"Atau Jokowi mengalah terhadap kepentingan-kepentingan parpol yang jelas-jelas ingin supaya UU KPK direvisi karena ketidaksukaan mereka terhadap praktik pemberantasan korupsi KPK. Ini ujiannya dalam konteks pemberantasan korupsi," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
Dua Pejabat Mundur, DPRD DKI Fraksi PSI Salahkan Anies Tak Mau Pasang Badan untuk Anak Buahnya