Soroti Pernyataan Jokowi soal Perppu KPK, Pengamat Nilai Presiden Sulit Ambil Keputusan
"Tapi ini memang alasan politik yang dikemukakan karena Presiden sedang agak sulit mengambil keputusan di tengah tuntutan partai," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Selanjutnya, pemohon memperbaiki bagian petitum.
Di petitum, para pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sedangkan dalam pengujian Undang-Undang formil, para pemohon meminta MK untuk menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 secara formil tidak memenuhi mekanisme Peraturan Perundang-Undangan.
Sedangkan dalam pengujian materiil, menurutnya, apabila MK mempunyai pendapat bahwa pembentukan RI Nomor 19 Tahun 2019, telah memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan pedunang-undangan, maka pihaknya memohon kepada MK untuk menyatakan pasal 21 ayat 1 huruf a UU nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Wiwin Taswin selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Baca: Merasa Difitnah KPK, Markus Nari Ajukan Pembelaan
Menurut para Pemohon, pengesahan UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak sesuai dengan semangat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Sidang perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.