Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Pernyataan Jokowi soal Perppu KPK, Pengamat Nilai Presiden Sulit Ambil Keputusan

"Tapi ini memang alasan politik yang dikemukakan karena Presiden sedang agak sulit mengambil keputusan di tengah tuntutan partai," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soroti Pernyataan Jokowi soal Perppu KPK, Pengamat Nilai Presiden Sulit Ambil Keputusan
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin) 

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia. 

Penulis : Deti Mega Purnamasari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengamat: Presiden Sulit Ambil Keputusan di Tengah Tuntutan Parpol

UU KPK diuji materiil ke MK

Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) membahas permohonan uji materi pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Hal ini disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, pada saat memimpin sidang uji materi pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca: MPR Gelar Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar

Berita Rekomendasi

"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim," kata Anwar Usman, di ruang sidang gedung MK, Senin (28/10/2019).

Di RPH, hakim konstitusi akan membahas perkara secara lebih mendalam dan rinci.

RPH bersifat tertutup dan rahasia.

Rapat hanya diikuti hakim konstitusi dan panitera.

Nantinya, panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.

"Bagaimana kelanjutan dari perkara ini? Apakah akan diteruskan atau akan berakhir sampai di sini, langsung putusan, atau masih dilanjutkan," kata dia.

Untuk itu, dia meminta, kepada pemohon agar menunggu pemberitahuan dari pihak kepaniteraan MK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas