Jokowi Pastikan Tak akan Terbitkan Perppu KPK demi Menghargai Uji Materi di MK
Presiden Jokowi telah memastikan tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang direvisi. Ia beralasan karena ada uji materi di MK.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah memastikan tak ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Jokowi menjelaskan, hal ini untuk menghormati proses uji materi UU KPK yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019), mengutip dari Kompas.com.
"Jangan ada orang yang masih berproses, di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat menolak UU KPK hasil revisi.
Pasalnya, UU KPK yang direvisi dianggap disusun secara terburu-buru dan dikhawatirkan dapat melemahkan kewenangan KPK.
Baca: Kontroversi UU KPK, Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Apa Itu Perppu? Ini Arti dan Fungsinya
Baca: Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perpu KPK, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
UU KPK hasil revisi ditolak secara ramai-ramai bahkan menyebabkan mahasiswa turun ke jalan, karena disusun tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK tersebut juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Hal ini seperti, dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan atas kasus korupsi harus seizin dewan pengawas yang dinilai bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Sementara itu, mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diberikan dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Di akhir masa jabatannya pada periode pertama, Jokowi pernah mempertimbangkan Perppu KPK.
Ia juga mengundang para tokoh nasional untuk datang ke Istana Negara guna berdiskusi terkait masukan mengenai penerbitan Perppu KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.