Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Pastikan Tak akan Terbitkan Perppu KPK demi Menghargai Uji Materi di MK

Presiden Jokowi telah memastikan tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang direvisi. Ia beralasan karena ada uji materi di MK.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jokowi Pastikan Tak akan Terbitkan Perppu KPK demi Menghargai Uji Materi di MK
Tribunnews/JEPRIMA
Aksi ratusan massa buruh dan mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). Ratusan massa gabungan mahasiswa dan buruh memadati Kawasan Istana Merdeka guna melakukan penolakan terhadap RUU Pertahanan, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan serta Dwi Fungsi Polri-TNI. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah memastikan tak ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Jokowi menjelaskan, hal ini untuk menghormati proses uji materi UU KPK yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019), mengutip dari Kompas.com.

"Jangan ada orang yang masih berproses, di uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah putusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah kalangan masyarakat menolak UU KPK hasil revisi.

Pasalnya, UU KPK yang direvisi dianggap disusun secara terburu-buru dan dikhawatirkan dapat melemahkan kewenangan KPK.

Baca: Kontroversi UU KPK, Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Apa Itu Perppu? Ini Arti dan Fungsinya

Berita Rekomendasi

Baca: Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perpu KPK, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

UU KPK hasil revisi ditolak secara ramai-ramai bahkan menyebabkan mahasiswa turun ke jalan, karena disusun tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK tersebut juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Hal ini seperti, dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan atas kasus korupsi harus seizin dewan pengawas yang dinilai bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Sementara itu, mengenai kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diberikan dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Di akhir masa jabatannya pada periode pertama, Jokowi pernah mempertimbangkan Perppu KPK.

Ia juga mengundang para tokoh nasional untuk datang ke Istana Negara guna berdiskusi terkait masukan mengenai penerbitan Perppu KPK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas