Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK: Pengaruh Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat hingga Tanggapan KPK

Presiden Jokowi diketahui dipastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Pengaruh Mahfud MD dinilai tak cukup kuat hingga tanggapan KPK.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK: Pengaruh Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat hingga Tanggapan KPK
KOMPAS.com GARRY LOTULUNG / KRISTIANTO PURNOMO
Presiden Jokowi diketahui dipastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Pengaruh Mahfud MD dinilai tak cukup kuat hingga tanggapan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai banyak tanggapan.

Jokowi diketahui telah memastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK dengan alasan menghormati uji materi UU KPK yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019), sebagaimana dilansir Kompas.com.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," imbuhnya.

Dirangkum Tribunnews, inilah fakta-fakta Jokowi dipastikan tidak menerbitkan Perppu KPK:

1. Pengaruh Mahfud MD

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai adanya Mahfud MD di Kabinet Indonesia Maju tidak memberikan pengaruh cukup signifikan untuk Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Berita Rekomendasi

Dikutip Kompas.com, keberadaan Mahfud MD di Kabinet Indonesia Maju justru menjadi harapan masyarakat agar Perppu KPK diterbitkan.

"Karena dulu waktu wacana tentang revisi itu bergulir, Mahfud MD memberi masukan kepada presiden dan beropini di publik bahwa perppu bisa dikeluarkan, ada harapan kami saat beliau masuk kabinet," ujar Jeirry.

"Secara hukum, beliau memberi argumentasi mengapa Perppu KPK itu bisa dikeluarkan. Tapi ternyata tidak bisa."

"Rupanya itu tidak cukup kuat untuk mempengaruhi Pak Jokowi mengeluarkan Perppu," tambahnya.

Lebih lanjut, Jeirry mengatakan keputusan Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK karena ada tekanan politik dari partai koalisinya yang terlalu kuat.

"Tapi, ini (tidak terbitkan Perppu) akan menjadi preseden buruk ke depan yang akan membuat orang melihat dan mengingat Jokowi tidak begitu fokus kepada upaya pemberantasan korupsi," tandas dia.

2. Keputusan Jokowi dinilai tidak tepat

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas