Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK: Pengaruh Mahfud MD Dinilai Tak Cukup Kuat hingga Tanggapan KPK
Presiden Jokowi diketahui dipastikan tidak akan menerbitkan Perppu KPK. Pengaruh Mahfud MD dinilai tak cukup kuat hingga tanggapan KPK.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, keputusan Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK dengan alasannya ada uji materi UU KPK di MK, tak tepat.
Pasalnya, Feri menjelaskan, Presiden tetap berwenang menerbitkan perppu meski sebuah UU tengah diuji materi.
"Bisa (Presiden) mengeluarkan Perppu terus kemudian membatalkan UU KPK. Jadi sebenarnya tidak tepat alasan tidak mengeluarkan Perppu karena menghormati proses uji materi di MK," ucap Feri kepada Kompas.com, Jumat.
Feri menilai alasan mengenai uji materi di MK sengaja digunakan Jokowi untuk berlindung dari tuntutan masyarakat atas Perppu.
"Jadi bagi saya Pak Jokowi mencoba berlindung dari proses yang sedang berjalan di MK agar publik tidak marah pada dirinya."
"Padahal proses yang ada di MK bisa diselesaikan Pak Jokowi dalam waktu yang lebih cepat yakni dengan mengeluarkan Perppu," tutur dia.
Feri melanjutkan, pernyataan Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa mahasiswa besar-besaran, hanyalah untuk meredam kemarahan publik.
Pasalnya saat itu Jokowi akan dilantik untuk periode kedua pemerintahannya.
"Untuk meredam kemarahan itu Jokowi memerlukan sikap yang bisa meredam kemarahan publik itu sebelum proses pelantikannya," kata Feri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, MK yang menjadi lembaga penguji UU sebenarnya diisi oleh orang-orang pilihan Presiden dan DPR, yang tidak lain mendukung revisi UU KPK.
Oleh karena itu, bukan tidak mungkin apabila terjadi hal-hal politis atas uji materi UU KPK.
"Bisa saja kita melihat ada ruang politik yang mungkin terjadi di MK. Pertama tentu bahwa memang Pak Jokowi adalah bagian dari revisi UU KPK, bahkan Pak Jokowi lah perancang revisi UU KPK itu karena tidak mungkin tidak ada keterlibatan Istana," tuturnya.
3. PPP mengapresiasi langkah Jokowi
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengapresiasi keputusan Jokowi tidak menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.