KPK Tidak Permasalahkan Jokowi yang Tak akan Terbitkan Perppu, Ini 2 Hal yang Agus Rahardja Tekankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Presiden Jokowi yang tak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
3. Pasal 37 E Ayat 1
Ketua & anggota dewan pengawas sebagaimana dimaskdu dalam Pasal 37 A diangkat & ditetapkan oleh presiden RI.
4. Pasal 40 Ayat (1)
KPK dapat menghentikan penyidikan & penuntutan terhadap perkara Tipikor yang penyidikan & penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Baca: Soal Perppu KPK, Taufiequrachman Ruki: Presiden Jokowi Sudah Memiliki Komitmen, Tapi Dipatahkan DPR
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengaku siap menjalankan peraturan dalam undang-undang yang baru tersebut.
Meski demikian KPK masih berharap presiden akan mengeluarkan Perppu yang menolak undang - undang KPK.
Sebab, menurutnya sejumlah pasal dalam undang-undang baru KPK dianggap rentan melemahkan jalannya proses penyidakan kasus korupsi di Indonesia.
Febri, selaku Jubir KPK juga mengatakan, KPK tak akan mempermasalahkan polemik revisi UU KPK serta wacana penerbitan Perppu mengenai undang-undang tersebut.
KPK akan fokus meminimalisasi potensi pelemahan KPK akibat undang-undang.
"Kami tidak fokus pada hal tersebut saat ini, fokus KPK adalah meminimalisasi efek kerusakan atau kelemahan yang terjadi pasca revisi UU, itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Febri.
Baca: Jokowi Pastikan Tak akan Terbitkan Perppu KPK demi Menghargai Uji Materi di MK
Pihaknya mengatakan, tim transisi bentukan KPK telah mengidentifikasi ada 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang berisiko melemahkan kerja KPK.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi itu.
Ia menjelaskan, hal ini untuk menghormati proses uji materi UU KPK yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, dalam hal ini Jokowi tetap akan melaksanakan apa yang tertuang dalam undang-undang itu, yakni menjaring dewan pengawas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.