KPK Tidak Permasalahkan Jokowi yang Tak akan Terbitkan Perppu, Ini 2 Hal yang Agus Rahardja Tekankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Presiden Jokowi yang tak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Saat ini untuk Dewan Pengawas KPK kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK. Dan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan Komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," terang presiden menjelaskan.
Agus juga mengatakan, KPK akan menekankan dua hal yaitu:
Pertama, pekerjaan KPK berjalan seperti biasa tidak ada yang berubah.
Ia memberikan permisalan, apabila besok ada penyelidikan yang sudah mateng dan memerlukan OTT, maka akan dilakukan OTT.
Kedua, yang lebih penting, kami masih berharap dan memohon, semoga bapak presiden beliau bersedia mengeluarkan perpu yang sangat diharapkan oleh KPKP dan orang banyak. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.