Penagihan Langsung Iuran BPJS Yang Menunggak, BPJS Watch: Seperti Debt Collector Saja
Menurut Indra, penagihan langsung justru menakut-nakuti dan memberikan tekanan kepada masyarakat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar menilai, upaya pihak BPJS Kesehatan yang akan melakukan penagihan secara langsung kepada warga yang tidak membayar iuran tidak tepat.
Menurut Indra, penagihan langsung justru menakut-nakuti dan memberikan tekanan kepada masyarakat.
Ajudan Baru Jokowi dari Polisi: Mantan Wakapolres Jakarta Utara, Dapat Firasat Lewat Mimpi
"Penagihan iuran BPJS Kesehatan justru lebih pada menakut-nakuti masyarakat, mengancam masyarakat," ujar Indra dalam diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Indra juga mengatakan, meski pihak BPJS telah menjelaskan maksud penagihan yang dilakukan oleh kader JKN, perlu adanya informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait kerja para penagih tersebut.
Sebab, penjelasan kepada peserta BPJS Kesehatan perlu agar menghilangkan ketakutan di masyarakat.
"Tapi yang beredar di masyarakat kan langsung tidak bisa urus KTP, nggak boleh memperpanjang SIM, nggak boleh memperpanjang STNK, dan sebagainya. Ini yang harus diluruskan," kata Indra.
Kata Dinas Bina Marga DKI soal Anggaran Pembangunan Trotoar Capai Rp 1,1 Triliun
Lebih lanjut, Indra mengatakan, kesalahan informasi ini membuat masyarakat menganggap BPJS menjadi debt collector atau penanggih hutang.
"Cuma, karena terkait dengan tadi, akibatnya menimbulkan sebuah image di masyarakat, BPJS ini sudah seperti jadi debt collector," jelasnya.
Kritisi DPR terhadap BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya masalah sederhana.
Rahmad Handoyo mengatakan, justru yang menjadi persoalan besarnya adalah carut marut data kepesertaan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.