Penagihan Langsung Iuran BPJS Yang Menunggak, BPJS Watch: Seperti Debt Collector Saja
Menurut Indra, penagihan langsung justru menakut-nakuti dan memberikan tekanan kepada masyarakat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Herman Saputra saat diskusi bertajuk 'BPJS Kesehatan, Kezzeel Tapi Butuh' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Kata Pengamat, Popularitas Gibran Masih Kalah dengan Didi Kempot
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.