Presiden Jokowi Dinilai Keliru Soal Tunggu Uji Materi UU KPK di MK
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti tak setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi soal penerbitan Perppu KPK menunggu hasil uji materi di MK
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tak bergantung dengan menunggu proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Bivitri menanggapi alasan Presiden Joko Widodo yang tak menerbitkan Perppu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.
• Mantan Istri Artis Bicara Dosa, Menteri Agama Fachrul Razi Kaji Penggunaan Cadar untuk ASN
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.
"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.
Bivitri juga merespons pernyataan Jokowi yang menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini pun yakin jajaran hakim konstitusi tak akan tersinggung apabila Jokowi di lain sisi menerbitkan Perppu KPK.
"Karena mereka paham yang dikeluarkan perppu itu kebijakan hukum, sementara MK bicara inkonstitusionalitas dari pasal-pasal atau undang-undang. Jadi levelnya beda," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu KPK tersebut.
• Informasi Calon Pelamar CPNS 2019: Instansi Rilis Syarat dan Formasi Lengkap CPNS, Akses Link Ini
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.