Disudutkan Karena Tak Terbitkan Perppu KPK, LSI: Tingkat Kepercayaan Jokowi Menguat di Tahun 2019
Tak terbitkan Perppu KPK karena menghormati uji materi di MA ditanggapi negatif oleh pakar hukum, namun tingkat kepercayaan Jokowi Menguat menurut LSI
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi berkata menghormati proses uji materi UU KPK yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ditanya akan ada penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau tidak.
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," terang Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Perdebatan akan ditetapkannya Perppu KPK masih menjadi sorotan publik.
Ada pihak yang mendukung namun lebih banyak pihak yang menentang.
Posisi Jokowi semakin tersudutkan karena demo mahasiswa pada akhir Oktober lalu, bisa menjadi harapan publik.
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menanggapi alasan Presiden yang tak menerbitkan Perppu KPK adalah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019) yang dilansir melalui Kompas.com.
Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.
"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru," ujar Bivitri.
Ia juga merespons pernyataan Jokowi yang menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.
Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini pun yakin jajaran hakim konstitusi tak akan tersinggung apabila Jokowi di lain sisi menerbitkan Perppu KPK.
"Karena mereka paham yang dikeluarkan perppu itu kebijakan hukum, sementara MK bicara inkonstitusionalitas dari pasal-pasal atau undang-undang. Jadi levelnya beda," kata dia.
Saat ini posisi Presiden Jokowi sedang disudutkan karena batal terbitkan Perppu KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.