Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Belum Seleksi Calon Dewan Pengawas KPK

Jokowi hingga saat ini belum melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi Belum Seleksi Calon Dewan Pengawas KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada (pemanggilan seleksi)," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dihubungi, Jakarta, Senin (4/10/2019).

Meski belum melakukan seleksi, kata Fadjroel, karena waktunya masih cukup panjang, tetapi Presiden telah meminta jajarannya untuk mempersiapkan proses seleksi yang dilakukan dengan penunjukan langsung.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke lokasi huntap Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/10/2019) siang. (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin) (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

"Sesuai Pasal 69A ayat 1 UU 19/2019, ketua dan anggota dewan pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," papar Fadjroel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK yang berisi lima orang, turut mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, nanti bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan, Komisioner KPK yan baru yaitu di bulan Desember 2019," tutur Jokowi.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yan baik," paparnya.

BERITA TERKAIT

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G.

Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Jangan Pilih Kader Parpol

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.

Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK disaksikan Ketua Pansel Yenti Garnasih (kedua kanan) di Istana Merdeka Jakarta, Senin (2/9/2019). Kedatangan pansel yang dipimpin oleh Ketua Pansel Yenti Garnasih tersebut untuk menyerahkan 10 nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas