Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Sebut Ada Tiga WNI Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba di Laos

Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, menyebut ada 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Laos.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menkumham Sebut Ada Tiga WNI Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba di Laos
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, menyebut ada 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Laos.

Hal tersebut menjadi satu alasan pemerintah Indonesia menandatangani Memorandum of Cooperation (Moc) dengan Pemerintah Laos.

"Urgensinya itu sangat banyak. Satu diantaranya, ada tiga warga negara kita juga di sana yang sedang mengalami proses hukum. Kebetulan kejahatan narkoba dan ditangkap disana. Ada dua kasus, kasusnya tahun 2013 dan 2018 yang bisa terancam hukuman mati," kata Yasonna, Senin (4/11/2019)

Dalam rangka perlindungan WNI di Laos, pemerintah Indonesia meminta pemerintah Laos untuk meringankan hukuman tiga tersangka kasus narkoba tersebut.

Baca: Joint Capacity Building Indonesia - Laos, Kemhumham Ajak Gabung Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung

"Kita tidak meminta dibebaskan, kalau memang mereka harus dihukum. Akan tetapi kita minta jangan sampai hukuman mati, kata Yasonna.

Politikus PDIP tersebut mengatakan kerjasama kedua negara dalam pemberantasan narkoba dinilai sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika antarnegara.

Berita Rekomendasi

"Ini sangat penting, bukan hanya dengan Laos tapi dengan beberapa negara itu penting. Jadi kalau ada masalah antar negara, karena sistem hukum berbeda. Hal ini dimudahkan dengan perjanjian MLA (Mutual Legal Assistence)" katanya.

Yasonna mengatakan kerja sama dalam bidang hukum ini merupakan kerjasama pertama di ASEAN.

Baca: MoC Indonesia - Laos dalam Bidang Hukum Segera Ditandatangani

Kerjasama tersebut nantinya akan menggandeng instansi pemerintahan lain dalam bidang hukum. seperti; Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan.

"Kita akan berbagi informasi dari pemerintahan Laos, mereka sangat baik dalam pemberantasan narkoba di sana. Kita perlu kita minta bantuan mereka dalam sharing of information central expertise," ujarnya.

Yasonna pun mengatakan dalam waktu dekat Kemenkumham akan menandatangani kesepakatan dengan Rusia.

"Sudah disepakati, draft sudah selesai. Jadi penting sekali untuk bekerja sama dalam bidang hukum" ujar Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas