Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Metode Penghukuman di Indonesia Disinyalir Tak Sesuai Nilai Pancasila

Metode penghukuman terhadap pelaku tindak pidana membuat siapapun yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dijatuhi hukuman pidana penjara

Editor: Sanusi
zoom-in Metode Penghukuman di Indonesia Disinyalir Tak Sesuai Nilai Pancasila
Glery Lazuardi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono, mengatakan metode penghukuman terhadap pelaku tindak pidana di Indonesia harus diubah.

Metode penghukuman terhadap pelaku tindak pidana membuat siapapun yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dijatuhi hukuman pidana penjara.

Namun, Hariyono mempertanyakan apakah bentuk hukuman itu sudah sesuai dengan ideologi Pancasila.

"Ada lapas kapasitas 1.200, tetapi penghuni lebih dari 3.000. Mayoritas tidak pakai baju, karena daya tampung melebihi kapasitas. Apakah ini sudah sesuai nilai Pancasila?" kata Hariyono, Senin (4/10/2019).

Baca: Kementerian Hukum & HAM Gandeng Laos Tandatangani MoC Kerjasama di Bidang Hukum

Baca: Kementerian Hukum dan HAM Rilis Formasi CPNS 2019, Ini Jadwal Seleksinya

Sebab, apabila menganut nilai-nilai Pancasila, kata dia, tidak akan dibiarkan membludaknya lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan dibiarkan.

"Kenapa bisa terjadi? Jangan-jangan belum menerapkan Pancasila sebagai dasar negara yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dia mengungkapkan, di negara-negara lain yang tidak menganut ideologi Pancasila, bentuk hukuman terhadap seseorang yang bersalah dapat berbentuk kerja sosial ataupun membayar denda.

BERITA REKOMENDASI

"Di negara tidak berdasarkan Pancasila, hukuman bisa kerja sosial, denda. Sedangkan, kita (Indonesia,-red) kerja sosial justru tidak ada," tuturnya.

Sebagai upaya menerapkan nilai-nilai Pancasila bagi pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, maka dilakukan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Materi dan Metode Melalui Dialektika Pembinaan Ideologi Pancasila Untuk Masa Depan Bangsa Bagi Aparatur Sipil Negara Tahun 2019.

Acara ini diselenggarakan atas kerjasama antara Kedeputian Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Hariyono menambahkan upaya menggelar acara itu dilakukan karena pihaknya menyadari nilai-nilai di lembaga pemasyarakatan ataupun rumah tahanan, mulai dari regulasi sampai pengelolaan keseharian belum semua sejalan dengan nilai Pancasila.

"Jadi apa yang kami lakukan dengan teman penghuni lapas karena ketika nilai Pancasila disosialiasikan dan dipahami dengan teman ASN dijajaran lapas mereka tidak berhenti untuk pemahaman, tetapi dijadikan kebijakan bagaimana mengelola lapas yang baik," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menambahkan upaya pemberian materi itu dimaksudkan agar pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan pemahaman yang akan diteruskan kepada jajaran penghuni lapas dan rutan.

"Dari sisi BPIP mendapatkan masukan. Dalam rapat ingin memberi masukan dan fokus prioritas sehingga semua pihak memahami dengan benar. Respons positif program pemerintah dan ingin kami kolaborasi," tambahnya.

Untuk diketahui acara ini berlangsung di Grand Ball Room Palm Hotel Courtyard Kawasan Pariwisata Lot Sw1, Nusa Dua Bali, pada Senin (4/10/2019).

Acara mengangkat tema "Penguatan Ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara".

Sejumlah pemateri hadir di kesempatan tersebut, yaitu jajaran BPIP, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, BKKBN, M Yani,

Peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Materi dan Metode Aparatur Sipil Negara, terdiri dari Sebanyak 30 orang dari BPIP, sebanyak 25 orang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 136 orang Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, sebanyak 15 orang Pemerintah Provinsi Bali, dan 20 orang Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali.

Penyelenggaran acara pembukaan hingga sesi diskusi pertama disiarkan langsung melalui video teleconverence yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia yang saat ini berjumlah 664 UPT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas