Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
Ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat ada pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Secara psikologis, dengan adanya UU KPK hasil revisi, membuat produk-produk hukum lembaga antikorupsi ini tidak lagi dipandang secara baik oleh lembaga lain," ujar Erwin Natosmal Oemar kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).
Baca: Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya
Menurut dia, putusan tersebut sangat berkaitan dengan kondisi tidak menguntungkan yang dihadapi KPK saat ini.
"Secara psikologis eksistensi KPK pun tidak lagi ditakuti oleh lembaga lainnya," jelasnya.
Bercermin pada putusan bebas Sofyan Basir, dia menilai perlu segera Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Baca: KPK Akan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Sofyan Basir
"Artinya vonis bebas ini mengindikasikan bahwa KPK butuh Perppu untuk kembali ke performa awalnya," katanya.
KPK akan ajukan kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
"Tadi kita sudah ketemu dengan jaksa, dan lima pimpinan sudah ketemu, dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum (kasasi) dan kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," kata wakil ketua KPK Saut Situmorang di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Saut mengatakan, secara umum KPK sangat menghargai keputusan-keputusan yang dibuat hakim di pengadilan.
"Namun saya selalu mengatakan KPK harus check and balance. Apa yang dilakukan KPK harus selalu dilakukan check and balance, itu betul," ujarnya.
Baca: Sofyan Basir Langsung Pulang ke Rumah Setelah Keluar dari Rutan KPK
Menurut Saut, upaya kasasi merupakan bagian dari check and balance atau koreksi yang memang perlu dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
Selain itu, KPK bersama jajaran dinilainya sudah melakukan tuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Ini bagian dari check and balance, nah makanya kita lakukan check up ulang dengan upaya hukum, dan kita (pimpinan KPK) sudah ketemu tadi, dan saya pikir jaksa-jaksa penuntut kita juga yakin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya sudah, pembuktiannya juga tinggal bagaimana kita menjelaskan ulang kembali," kayanya.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK: Secara Psikologis, Kami Kaget dengan Putusan Ini
Upaya KPK mengajukan kasasi ini akan diajukan lantaran sejumlah bukti dan temuan para tim penyidik menunjukkan bahwa Sofyan mengetahui persis duduk perkara pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.
"Ini kan dia mengetahui atau tidak mengetahui, dan selalu disebutkan sepertinya tidak mengetahui, tapi kan bukti kita (KPK) menunjukkan dia mengetahui persis. Lihat dari putusan-putusan tadi itu, dasarnya pertimbangan hakim, kita menghargai dulu itu, hukum harus seperti itu, nanti kita upayakan," ujarnya.
Setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK, Saut menegaskan akan ada proses hukum lanjutan.
"Kita sudah bertemu pimpinan untuk kemudian kita berikan upaya hukum selanjutnya," kata Saut.
Langsung pulang ke rumah
Tiga mobil berjejer di depan Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Paling depan Toyota Land Cruiser, di belakangnya ada Toyota Alphard, mengikuti paling belakang mobil jenis sedan, Honda Accord.
Dua tas kelir hitam kemudian dibawa keluar dari dalam rutan.
Barang milik Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) ditaruh di mobil paling belakang.
Baca: Usai Bertemu Jaksa Agung, Kapolri Idham Azis Lanjut Temui Kepala Staf TNI
Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Dalam kasus tersebut Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pukul 17.54 WIB, Sofyan yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akhirnya muncul dari dalam Rutan.
Ia kemudian menyalami petugas KPK satu per satu.
Terlihat kebahagiaan terpancar dari wajah Sofyan Basir.
Baca: Divonis Bebas dan Tak Bersalah, Sofyan Basir Sempat Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK
Ia tersenyum sembari melambaikan tangan ke awak media yang mengambil gambar.
Setelah mendekam di dalam Rutan K4 sejak 27 Mei, Sofyan Basir akhirnya bebas.
Ia mengatakan ingin segera pulang ke rumah, menemui anak dan istri.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Saya enggak kemana-mana, mau pulang ke rumah," ucap Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).
Baca: Menilik Kediaman Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Bendungan Hilir Usai Vonis Bebas
Setelah mundur dari kursi kepemimpinan perusahaan listrik milik negara itu, Sofyan Basir mengaku sudah lelah.
Ia tidak berniat untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN.
"Enggak lah, istirahat dulu," katanya.
"Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan Basir mengakhiri wawancara dengan para awak media.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding
Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 786 MSA.
Tiga mobil itu pun berangsur pergi meninggalkan Rutan K4 KPK.
Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.