Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara: Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir saat ini sedang mengurus administrasi pembebasannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Sofyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Baca: Terbukti Tak Bersalah dan Divonis Bebas, Sofyan Basir Jadi Dirut PLN Lagi?

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima oleh pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut KPK.

Saat ini pembebasan kliennya dari Rutan KPK tinggal menunggu proses administrasi.

"Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis itu. Sekarang lagi proses administrasi," ujar Soesilo di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Soesilo mengatakan kliennya saat ingin segera pulang ke rumah. Pihak keluarga katanya sudah menanti kebebasan Sofyan.

Baca: Sofyan Basir Terdakwa KPK ke-3 yang Diputus Bebas oleh Pengadilan Tipikor

"Iya istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," ujar Soesilo.

Berita Rekomendasi

Berdasar pantauan, sejumlah tim kuasa hukum Sofyan telah menunggu di depan Rutan KPK. Istri dan keluarga juga terlihat menunggu Sofyan yang akan segera menghirup udara bebas.

Atas putusan bebas Sofyan Basir, KPK saat ini sedang menyusun strategi. Salah satunya dengan mempertimbangkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menanggapi hal ini, Soesilo menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi langkah hukum KPK.
Apalagi, kata Soesilo, dalam proses kasasi tidak lagi berbicara mengenai fakta hukum, melainkan hanya penerapan hukumnya.

"Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," ujar Soesilo.

Termenung 

Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sempat bingung saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait tanggapannya atas putusan bebas yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Sofyan tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada Majelis Hakim untuk menyerahkan jawabannya ke tim kuasa hukum yang duduk di sisi kanannya.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas