Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Pengacara: Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sofyan kembali menangis terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.

Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mneguvap syukur.

KPK Kaget

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kaget dengan keputusan hakim.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laode mengatakan, ia bakal menunggu laporan dari Jaksa KPK untuk menindaklanjuti Sofyan Basir yang divonis bebas.

"Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya tidak bisa mendahului, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," ujar Syarif kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

KPK, kata Syarif, menyatakan akan mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

Namun, kepastian kapan banding diajukan, ujar dia, menunggu kehadiran jaksa kembali ke kantor KPK.

"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari dua hari tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu. Pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," kata dia.

Terkait Sofyan Basir yang divonis bebas, menurut Syarif, putusan bebas ini merupakan yang pertama pada pengadilan negeri.

"Ya kalau enggak salah ini ditingkat pertama, ini kayaknya mungkin yang pertama. Oleh karena itu kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk membentuk sikap selanjutnya," ujar Syarif.

Tepuk Tangan

Pengunjung ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersorak saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU riau-1.

Para pengunjung yang berasal dari sanak keluarga dan rekan kerja di PLN tersebut terlihat tidak kuasa membendung air matanya dan saling berpelukan satu sama lain bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas