Perjalanan Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Hingga Divonis Bebas
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU riau-1.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Lembaga antikorupsi bahkan mengamini pengembangan kasus ini mengarah kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Saksi di Persidangan Idrus Marham
Sofyan Basir membenarkan ada dua kali pertemuan dengan pemegang saham Blackgold Natural Resoursces Limited, Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Hal ini diungkap Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).
"Berapa kali pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo di rumah?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa (12/2/2019).
"Di rumah (pertemuan sebanyak,-red) dua kali," kata Sofyan, menjawab pertanyaan JPU pada KPK.
Dia menjelaskan, pada pertemuan pertama turut hadir Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan. Sedangkan, pada pertemuan kedua, kata dia, Supangkat Iwan tidak hadir.
Justru, menurut dia, hadir mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham di pertemuan kedua di kediamannya yang berlangsung pada awal Juni 2018.
"Pada saat pak Idrus telepon saya mau hadir ke rumah, saya saja datang, saya pulang lewat situ tidak apa-apa, aku pengen lihat rumah, Waktu Pak Idrus datang saya masih posisi di JCC, waktu saya datang ada Pak Idrus, Bu Eni dan Pak Kotjo," kata Sofyan.
Pada pertemuan kedua itu, kata Sofyan, Idrus Marham membuka pembicaraan. Dia mempersilakan kepada Kotjo untuk pertama kali berbicara dengan Sofyan Basir.
Sofyan mengaku sempat memarahi Kotjo karena membahas rencana proyek PLTU Riau-II. Padahal, menurut dia, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo, China Huadian Engineering Company (CHEC), sedang berupaya menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Seingat saya pak Kotjo langsung Riau II, saya kaget. Tidak pernah diskusi Riau II. Saya agak sedikit emosi, pak Kotjo jangan diskusi, mimpi saja jangan bapak selesaikan di Riau-1 ini. Waktu sudah hampir selesai. Ini belum selesai juga bicara yang lain," tegasnya.
Jadi Tersangka Korupsi PLTU Riau 1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.