Perjalanan Kasus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Hingga Divonis Bebas
Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU riau-1.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
"Saya agak keras saat itu, saya minta Pak Kotjo fokua saja di PLTU Riau-1 karena kalau tidak akan menghambat program pemerintah," tambah Sofyan Basir.
Jadi Saksi Eni Saragih
Sofyan Basir menjadi saksi dalam sidang pada Selasa (11/12/2018).
Sofyan Basir membeberkan alasan dilakukannya skema penunjukkan langsung dalam proyek PLTU Riau-1.
Dia menegaskan penunjukan langsung dipilih dengan pertimbangan memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Dalam sidang Selasa (11/12/2018) siang di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, Sofyan Basir menjelaskan skema penunjukkan langsung yang dipilih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
KPK Kuatkan Bukti Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir di PLTU Riau-1
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencermati sejumlah bukti dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, guna meningkatkan status tersangka Sofyan Basir, pihaknya saat ini masih mencocokan bukti-bukti tersebut.
Ini dilakukan agar Sofyan tak lepas dari jerat hukum pidana.
Baca: Menangis, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Sempat Bingung dan Tersandung Usai Divonis Bebas
“Tentu KPK akan cermati, tapi prosesnya tak langsung ditingkatkan tersangka,” kata Febri kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).
Selain itu KPK pun tengah mencermati fakta-fakta yang selama ini muncul dalam persidangan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih.
“Poin krusialnya kalau ada pihak lain yang diduga pelaku tentu harus dengan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
KPK membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap PLTU Riau-1.