Pimpinan DPR Minta Presiden Pilih Dewas KPK yang Pengalaman di bidang Hukum
Menurut Azis, Perppu untuk membatalkan revisi undang-undang KPK sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait belum adanya rencana Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) KPK.
Menurut Azis, Perppu untuk membatalkan revisi undang-undang KPK sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
"Saya belum tahu, belum dengar. Itu urusan presiden, kita enggak bisa campur. Nanti saja kita lihat. Kalua UU sudah ada kan Perppu ada syaratnya, syarat-syaratnya untuk keluarkan Perppu kan ada syaratnya," ujar Azis di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Senin, (4/11/2019).
Baca: Muncul Isu Ahok Jadi Dewan Pengawas KPK di Tengah Maraknya Sorotan Terhadap APBD DKI
Menurut aziz terkait rencana Jokowi membentuk Dewan Pengawas (Dewas) tanpa Pansel sudah sesuai dengan Undang-undang.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-undang KPK hasil revisi, ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun untuk pertama kalinya Presiden bisa menunjuk Dewas secara langsung tanpa panitia seleksi.halitu tercantum dalam pasal 69a ayat (1).
"Dalam UU diatur kan, mau syaratnya gimana, baca aja di UU itu," katanya.
Azis hanya berpesan kepada presiden bahwa Dewas yang ditunjuk harus memiliki pengalaman di bidang hukum, misalnya mantan Komisioner KPK atau penegak hukum lainnya.
"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum, punya experience di bidang hukum. Bisa saja mantan KPK, bisa saja mantan komisioner, tentu punya experience yang cukup di bidang hukum," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.