Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/11/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kurnia Ramadhana, Peneliti ICW 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/11/2019).

Sofyan Basir sebelumnya duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Putusan bebas terhadap Sofyan Basir mendapat sorotan dari ICW.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan basir.

Baca: Pegiat Antikorupsi Nilai Vonis Bebas Sofyan Basir Ada Kaitan Dengan Berlakunya UU KPK Hasil Revisi

"Karena seperti ini kondisinya nama Sofyan sering disebut dalam persidangan oleh terdakwa sebelumnya. Maka kita dorong agar Jaksa KPK sesegera mungkin lakukan upaya hukum kasasi ke MA," ujar Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Ia yakin bukti-bukti yang dibawa KPK ke pengadilan sudah lengkap.

Berita Rekomendasi

Karena itu, ICW merasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada Sofyan Basir.

"Karena kita meyakini bahwa bukti yang dibawa KPK ke persidangan sudah solid dan beberapa terdakwa lain juga sudah divonis di persidangan, baik itu Eni Saragih atau Idrus Marham," kata Kurnia.

Baca: Johan Budi Cukup Aktif Nyalakan Mikrofon Saat RDP Komisi II DPR Dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11/2019).

Baca: Sofyan Basir Peluk Erat Ketua RT dan Mendoakan Tahanan KPK Lainnya Saat Tiba di Rumahnya

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan ketiga memerintahkan terdakwa agar dibebaskan dari tahanan," ujar Hariono.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas