Respons ICW Sikapi Vonis Bebas Terhadap Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/11/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"Enggak lah, istirahat dulu," katanya.
"Terima kasih banyak perhatiannya," ujar Sofyan Basir mengakhiri wawancara dengan para awak media.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Laode M Syarif Jawab Kemungkinan KPK Ajukan Banding
Ia segera masuk ke dalam mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 786 MSA.
Tiga mobil itu pun berangsur pergi meninggalkan Rutan K4 KPK.
Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari rutan KPK.
Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.