Sofyan Basir Divonis Bebas, Pegiat Anti-korupsi Nilai KPK Tak Lagi Ditakuti
"Secara psikologis, dengan adanya UU KPK hasil revisi, membuat produk-produk hukum lembaga antikorupsi ini tidak lagi dipandang secara baik."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menlihat ada pengaruh penerapan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hasil revisi dengan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Secara psikologis, dengan adanya UU KPK hasil revisi, membuat produk-produk hukum lembaga antikorupsi ini tidak lagi dipandang secara baik oleh lembaga lain," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Senin (4/11/2019).
Menurut dia, putusan ini sangat berkaitan dengan kondisi yang tidak menguntungkan yang sedang dihadapi KPK belakangan ini
"Secara psikologis eksistensi KPK pun tidak lagi ditakuti oleh lembaga lainnya," jelasnya.
Baca: Cerita Lengkap Layangan Putus Part 1 dan Part 2 Serta Kabar Adanya Bocoran Part 3 dari Mommy ASF
Bercermin pada putusan bebas Sofyan Basir, dia menilai perlu segera Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Artinya vonis bebas ini mengindikasikan bahwa KPK butuh Perppu untuk kembali ke performa awalnya," katanya.
Jaksa KPK Kaget
Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir.
Ia pun membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.
Karena menurutnya, dakwaan tersebut sudah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.
Mengenai putusan tersebut, ia mengatakan itu sepenuhnya hak Majelis hakim.
"Secara psikologis memang kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja sebagai Penuntut Umum kami menghormati putusan hakim dan tentunya kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, Erick Thohir Sebut Belum Tentu Bisa Pimpin PLN Lagi
Ia pun membantah bahwa putusan bebas tersebut adalah putusan bebas pertama yang dikeluarkan dalam perkara korupsi yang melibatkan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.