Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Pasal Makar Seusai Ancam Penggal Presiden Jokowi, Hermawan Susanto Akui Tidak Ada Niat

Hermawan Susanto yang pernah mengancam memenggal Presiden kini didakwa pasal makar, dirinya mengaku hanya spontan tidak ada niat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Didakwa Pasal Makar Seusai Ancam Penggal Presiden Jokowi, Hermawan Susanto Akui Tidak Ada Niat
Kompas.com/Cynthia Lova
Hermawan Susan (25), pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo di PN Jakpus, Senin (4/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Hermawan Susanto (25), Pria yang pernah mengancam memenggal Presiden Jokowi didakwa melakukan perbuatan makar.

Hermawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Hermawan didakwa pasal makar karena diduga mengancam presiden atau kepala negara.

Dalam surat dakwaan, Jaksa meyakini bahwa video yang direkam oleh seorang perempuan bernama Yuniarti yang viral di media sosial adalah terdakwa Hermawan Susanto.

Dalam video itu, Hermawan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi.

Atas tindakannya itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Menanggapi dakwaan Jaksa, Hermawan dan kuasa hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada Senin depan (11/11/2019).

Berita Rekomendasi

Kuasa Hukum Terdakwa, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan pihaknya tetap pada pendirian bahwa unsur-unsur dalam makar itu tidak terpenuhi.

Menurutnya, Hermawan tidak mempunyai niat untuk melakukan makar.

"Ini spontanitas, tidak ada niat, apalagi melakukan perbuatan kejahatan terhadap Presiden itu sendiri," kata Sugiarto, melihat dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).

Berbekal pengakuan itu, pihaknya akan membawa alasan tersebut untuk eksepsi mendatang.

Dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019), Hermawan didakwa melakukan makar karena ancamannya kepada Jokowi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019).

"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ujar jaksa sambil membacakan dakwaan.

Jaksa Permana menilai ahli bahasa dalam perspektif filsafat, dari perkataan Hermawan yang mengancam Jokowi merupakan opini pribadinya.

"Kata atau kalimat yang didasari oleh opini pribadi si pembicara, yang memang melakukan provokasi kepada para pendengarnya yang oleh karena dapat digolongkan pada makar, Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi," ujar Permana.

Mengacu pada Pasal 110 ayat 1 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, dan menurut Pasal 104,106,107,108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.

Sedangkan pada ayat 2 yang berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Ditambah dengan Pasal 87 yang menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas