Mantan Menkopolhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar, Ini Perkaranya
Dalam perkara tersebut Wiranto menuntut Bambang membayar uang ganti rugi dengan total Rp 44,9 miliar.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menkopolhukam Wiranto diketahui menggugat seseorang bernama Bambang Sujagad Susanto dengan klarifikasi perkara wanprestasi (ingkar janji) pada Senin (9/9/2019).
Dalam perkara tersebut Wiranto menuntut Bambang membayar uang ganti rugi dengan total Rp 44,9 miliar.
Dalam perkara bernomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst tersebut, Wiranto menilai Bambang melakukan wanprestasi karena tak melaksanakan isi surat perjanjian tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Baca: Terdakwa Kasus Ancaman Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar
"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Sutanto, -red) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto, -red)," begitu gugatan yang tertulis sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (5/11/2019).
Tak hanya dituntut mengembalikan dana yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar atau SGD 2.310.000, Bambang juga diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.
Baca: Terbukti Tak Bersalah, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Selain itu, Wiranto turut menuntut Bambang agar membayar bunga yang dihitung sejak tanggal 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan yakni sebesar Rp 18.509.699.208.
Bambang juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta perhari apabila tidak memenuhi isi putusan dan juga membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Lebih lanjut, mantan Panglima ABRI tersebut juga meminta agar PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara tersebut.
Ia juga meminta agar putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meski terdapat banding hingga kasasi.
Baca: Habil Marati Bantah Pengakuan Penyidik Polda Metro Jaya Soal Dugaan Pembiayaan Pembelian Senjata Api
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi," begitu bunyi salah satu petitum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi Wiranto perihal gugatan tersebut.