Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres? Dia Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres? Dia Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah
Twitter @yusuf_dumdum
Sosok pemuda dalam video viral berjaket coklat itu, kini diamankan Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang  Viral".

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Baca: Nasib Miris Ina Yuniarti, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi, Tak Dijenguk Sesama Suporter Prabowo

Baca: Hari Ini Vonis, Bagaimana Nasib Ina Yuniarti Terdakwa Kasus Video Penggal Jokowi? Ini Tuntutannya

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.

Adapun Hermawan didakwa berbuat makar. Hermawan didakwa dua pasal, yakni pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.

Hermawan didakwa dengan pasal makar karena ancamannya kepada Presiden Jokowi di depan Bawaslu.

Ancaman itu kemudian terekam di kamera dan viral di media sosial.

Menikah di penjara


Selama di tahanan, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup beberapa waktu lalu.

Hermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

"HS sudah melangsungkan pernikahannya di dalam rutan pada Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019). 

Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup pada pekan lalu.
Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto (HS), telah menikah di Rutan Polda Metro Jaya yang digelar tertutup pada pekan lalu. (ist)

Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP Barnabas membenarkan kabar pernikahan Hermawan. Barnabas mengakui bahwa HS telah menikah pada Rabu, 3 Juli 2019.

"Iya benar sudah menikah di Rutan," tutur Barnabas.

Pernikahan tersebut tidak mengundang banyak kerabat mengubah dalam keadaan terbatas. Polisi hanya memperbolehkan kehadiran kerabat terdekat.

Sugiyarto mengungkapkan yang hadir tanya orang tua kedua mempelai, saudara kandung keduanya, serta kuasa hukum dan penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

Sugiyarto mengatakan Polda Metro Jaya memintanya untuk merahasiakan pernikahan sebelum ijab kabul.

"Pernikahan itu dirahasiakan oleh Polda Metro Jaya dan meminta saya untuk merahasiakan pernikahan sebelum pelaksanaan ijab kabul dilakukan. Karenanya saya tidak juga sempat memberitahu media," kata Sugiyarto.

Meski begitu, Sugiyarto berterima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya yang mengizinkan digelarnya pernikahan tersebut.

"Mereka yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan itu," ucap Sugiyarto.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka makar setelah mengancam akan memenggal Jokowi.

Baca: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengancam Penggal Jokowi

Ancaman tersebut disampaikannya saat berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019).

Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.

 

Sosok istri yang dinikihai

Anita Agustin, calon mempelai perempuan tersangka pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto, berharap pihak kepolisian dapat mengabulkan permohonan pihaknya untuk menikah.

"Ya harapannya bisa cepat masalahnya selesai. Saya mah serahin sama Allah saja sudah," tutur Anita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Anita yang mengenakan kerudung hijau menjenguk calon suaminya di Rutan Polda Metro Jaya.

Dirinya mengaku tidak menjalani proses pacaran dengan Hermawan, namun taaruf.

"Maaf saya gak pacaran saya ta'aruf. Sudah bertemu, saya sering jenguk ke sini," ungkap Anita.

Dirinya berharap dapat dikabulkan izin untuk menikah sebelum bulan Juni ini berakhir.

Proses perizinan menikah telah diajukan untuk tanggal 10 Juni.

Jika tidak dikabulkan, dirinya berharap dapat menikah sebelum 30 Juni.

Mengenai tempat pernikahan, Anita tidak mempermasalahkan meski di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah lama sih persiapannya. Waktu itu minta tanggal 10 cuma kan ya kalau gak bisa, ya segera mungkin sebelum tanggal 30 Juni," ucap Anita.

Minta ijin menikah

Tersangka kasus dugaan makar Hermawan Susanto sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya.

Pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan penangguhan penahanan, karena akan melangsungkan pernihakan pada bulan ini.

"Si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita keinginan keluarga adalah HS nih dibebaskan, atau ditangguhkan penahanannya," ujar kuasa hukum Hermawan, Sugiarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Sugiarto, pengajuan penangguhan penahanan ini berdasarkan dengan KUHAP UU nomor 8 tahun 1981 pasal 31 ayat 1.

Namun jika permohonan tersebut tidak dikabulkan, pihak Hermawan meminta agar diizinkan menikah di tahanan.

"Atau tidak memungkinkan kita mohon untuk diberikan tempat dan waktu agar ijab qobul tuh bisa dilaksanakan di tahanan," tutur Sugiarto.

Sugiarto mengatakan surat pengantar nikah dari calon istri Hermawan dari Karawang telah jadi sejak dua pekan lalu.

Surat Permintaan Maaf

Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susanto, yang mengancam akan penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menulis surat permintaan maaf.

Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi. Hermawan berharap Jokowi memaafkan segala perbuatannya.

Surat tersebut ditulis langsung oleh Hermawan di secarik kertas dan ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum Hermawan ke Istana Negara untuk dilayangkan langsung ke Jokowi.

"Saya Sugiarto adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dalam surat tersebut, Hermawan berharap Jokowi dapat memaafkannya. Hermawan mengaku tidak bermaksud mengancam akan mencelakakan Jokowi.

"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," tutur Sugiarto.

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Ayah Hermawan, Budiarto juga menulis surat yang sama. Kedua surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada hari ini.

"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalu JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana nggak sempat," tutur Sugiarto.

Seperti diketahui, Hermawan Susanto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.

Hermawan melakukan hal itu saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

HS Dipecat dari Pekerjaannya

Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, mengambil langkah tegas terhadap HS (25), tersangka pengancam pemenggalan kepala Presiden RI Joko Widodo.

"Ketika dia positif (tersangka) seperti ini, mulai hari ini kita melakukan pemecatan karena memang aturannya seperti itu kan," kata Penanggung Jawab HRD BWA, Eri, saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (13/5/2019).

"Kita ini bukan untuk ikut-ikutan seperti itu. Kita badan kegiatan untuk mencari orang-orang yang mau berwakaf," tambahnya.

Menyoal mekanisme pemecatan, jelas Eri, BWA bakal segera mengirim surat kepada HS.

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan gak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," terangnya.

Seperti diketahui, HS sebelumnya berstatus sebagai karyawan kontrak WBA, yang bekerja selama bulan Ramadan.

"Sifatnya hanya volunteer di sini," ujar Eri.

Selama di BWA, tugas HS adalah mengajak orang-orang di perkantoran dan mall-mall untuk berwakaf.

"Dia hanya menjaga gerai dan mengumpulkan donasi. Sebatas itu," pungkas Eri.

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). ((KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR))

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria yang Ancam Penggal Jokowi Telah Menikah di Rutan Polda Metro, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/09/pria-yang-ancam-penggal-jokowi-telah-menikah-di-rutan-polda-metro?page=all.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas