PSI Respons Anies Baswedan Soal Janggalnya Anggaran DKI: Jangan Salahkan Sistem dan Anak Buah
Juru bicara DPW PSI Rian Ernest meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertanggung jawab terhadap polemik RAPBD
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui juru bicara DPW PSI, Rian Ernest meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertanggung jawab terhadap polemik RAPBD 2020 yang ramai dibahas di publik dan bukan melempar kesalahan kepada anak buah maupun menyalahkan sistem.
"Perbaikilah cara kerja Pak Gubernur Anies Baswedan dan tidak menyalahkan sistem apalagi menyalahkan anak buah," ujarnya.
Juru bicara DWP PSI sekali lagi menekankan untuk Gubernur Anies Baswedan harus bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memeriksa secara rinci anggaran-anggaran.
Dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Senin (4/11/2019). PSI menilai jika proses penganggaran dibuka sejak awal maka dapat meminimalisasi kesalahan dan menyesalkan adanya dua kepala dinas DKI yang mundur dari jabatan.
"PSI juga yakin dibukanya proses penganggaran sejak awal akan membantu melindungi teman-teman ASN yang bekerja dengan sungguh-sungguh di DKI Jakarta agar tidak lagi menjadi kambing hitam di dalam proses penganggaran," ujar Rian Ernest.
Ketua KPK Agus Rahardjo turut menanggapi ramainya pengadaan lem aibon di RAPBD DKI Jakarta.
Ia menyebut ada kejanggalan di RAPBD DKI Jakarta.
Agus Rahardjo menyebut anggaran janggal di e-budgeting berasal dari kesalahan pada tahap perencanaan.
Baca: PSI: Gubernur Anies Jangan Salahkan Bawahan
Selanjutnya atas kejanggalan yang terjadi Agus meminta agar sistem e-budgeting dan e-planning dapat dibuka dan agar dapat diperhatikan oleh masyarakat luas.
"Tapi kalau kita melihat jual beli lem aibon kok sebesar ini pasti mungkin ada kesalahan, mereka tidak melihat perencanaanya," ujar Agus.
Ia juga menanggapi mengenai e-budgeting yang ada di DKI Jakarta apakah sudah cukup atau belum untuk mencegah praktik korupsi.
Agus mengatakan e-planning dan e-budgeting yang seperti itu memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui baik dari kementerian maupun daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.